Badan POM Cabut Izin Edar Albothyl

Press Release

BANDUNG-Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI)  membekukan izin edar salah satu produk keluaran PT.Pharos Indonesia, yaitu Abothyl.Abothyl sendiri merupakan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan biasa di gunakan untuk hemostatic dan antiseptic pada saat pembedahan, cairan yang dilarang di gunakan oleh BPOM RI karena dapat merusak jaringan yang ada di tubuh manusia yang sangat berbahaya mengakibatkan resiko yang serius.

BPOM juga menerima 34 laporan dari berbagai professional kesehatan mengenai efek samping obat abothyl untuk pengobatan sariawan selama masa pemantauan di dua tahun terakhir, keluhan tersebut mulai dari efek samping serius berupa sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebab kan infeksi.
Akhirnya secara resmi BPOM RI membekukan izin edaran Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrant hingga perbaikan indikasi yang diajukan di setujui, untuk produk sejenis akan di berlakukan dengan hal yang sama.Kepada PT.Pharos Indonesia dan industry farmasi lain yang memegang izin obat mengandung Policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrant di perintahkan untuk menarik obatnya semua dari peredaran.

BPOM RI juga menghimbau para professional kesehatan dan masyarakat untuk menghentikan penggunaan obat tersebut dan beralih dengan obat yang lebih baik mengandung Benzdamine HCI,povidone iodine 1%dan Vitamin C.

BPOM RI menyarankan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan Policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada Pusat Kesehatan setempat.BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat dalam sebuah kemasan obat apapun sebelum digunakan dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan.
              

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keseruan Jambore Ketiga Indonesian Starlet Club (ISC)

Pengaturan Skor Liga 2

Permasalahan Pariwisata di Skywalk Cihampelas