Badan POM Cabut Izin Edar Albothyl
BANDUNG-Badan
pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI)
membekukan izin edar salah satu produk keluaran PT.Pharos Indonesia,
yaitu Abothyl.Abothyl sendiri merupakan obat luar yang mengandung policresulen
konsentrat dan biasa di gunakan untuk hemostatic dan antiseptic pada saat
pembedahan, cairan yang dilarang di gunakan oleh BPOM RI karena dapat merusak
jaringan yang ada di tubuh manusia yang sangat berbahaya mengakibatkan resiko
yang serius.
BPOM
juga menerima 34 laporan dari berbagai professional kesehatan mengenai efek
samping obat abothyl untuk pengobatan sariawan selama masa pemantauan di dua
tahun terakhir, keluhan tersebut mulai dari efek samping serius berupa sariawan
yang membesar dan berlubang hingga menyebab kan infeksi.
Akhirnya
secara resmi BPOM RI membekukan izin edaran Albothyl dalam bentuk cairan obat
luar konsentrant hingga perbaikan indikasi yang diajukan di setujui, untuk
produk sejenis akan di berlakukan dengan hal yang sama.Kepada PT.Pharos
Indonesia dan industry farmasi lain yang memegang izin obat mengandung
Policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrant di perintahkan untuk
menarik obatnya semua dari peredaran.
BPOM
RI juga menghimbau para professional kesehatan dan masyarakat untuk menghentikan
penggunaan obat tersebut dan beralih dengan obat yang lebih baik mengandung
Benzdamine HCI,povidone iodine 1%dan Vitamin C.
BPOM
RI menyarankan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping
penggunaan obat dengan kandungan Policresulen atau penggunaan obat lainnya,
dapat melaporkan kepada Pusat Kesehatan setempat.BPOM RI mengajak masyarakat
untuk selalu membaca informasi yang terdapat dalam sebuah kemasan obat apapun
sebelum digunakan dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera
pada kemasan.
BANDUNG-Badan
pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI)
membekukan izin edar salah satu produk keluaran PT.Pharos Indonesia,
yaitu Abothyl.Abothyl sendiri merupakan obat luar yang mengandung policresulen
konsentrat dan biasa di gunakan untuk hemostatic dan antiseptic pada saat
pembedahan, cairan yang dilarang di gunakan oleh BPOM RI karena dapat merusak
jaringan yang ada di tubuh manusia yang sangat berbahaya mengakibatkan resiko
yang serius.
BPOM
juga menerima 34 laporan dari berbagai professional kesehatan mengenai efek
samping obat abothyl untuk pengobatan sariawan selama masa pemantauan di dua
tahun terakhir, keluhan tersebut mulai dari efek samping serius berupa sariawan
yang membesar dan berlubang hingga menyebab kan infeksi.
Akhirnya
secara resmi BPOM RI membekukan izin edaran Albothyl dalam bentuk cairan obat
luar konsentrant hingga perbaikan indikasi yang diajukan di setujui, untuk
produk sejenis akan di berlakukan dengan hal yang sama.Kepada PT.Pharos
Indonesia dan industry farmasi lain yang memegang izin obat mengandung
Policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrant di perintahkan untuk
menarik obatnya semua dari peredaran.
BPOM
RI juga menghimbau para professional kesehatan dan masyarakat untuk menghentikan
penggunaan obat tersebut dan beralih dengan obat yang lebih baik mengandung
Benzdamine HCI,povidone iodine 1%dan Vitamin C.
BPOM
RI menyarankan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping
penggunaan obat dengan kandungan Policresulen atau penggunaan obat lainnya,
dapat melaporkan kepada Pusat Kesehatan setempat.BPOM RI mengajak masyarakat
untuk selalu membaca informasi yang terdapat dalam sebuah kemasan obat apapun
sebelum digunakan dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera
pada kemasan.

Komentar
Posting Komentar